Senin, 02 Februari 2015

Pengertian Daerah Otonomi

Pengertian Otonomi Daerah
     Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Otonomi
a. UUD 1945 pasal 18, 18A, 18B
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
c. Undang Undang : 
  1. UU No. 32 tahun 2004 tentang PERDA.
  2. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah.
  3. UU No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32  tahun 2004 tentang PERDA menjadi UU.
  4. UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 tahun 2004
Prinsip Otonomi
  • Memperhatikan aspek demokratif, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
  • Didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  • Otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada kabupaten kota, provinsi merupakan otonomi terbatas
  • Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi.
Syarat-syarat daerah otonomi :
  1. Kemampuan Ekonomi.
  2. Jumlah Penduduk.
  3. Luas Daerah.
  4. Pertahanan dan keamanan nasional.
  5. Syarat-syarat yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan.