Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Otonomi
a. UUD 1945 pasal 18, 18A, 18B
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
c. Undang Undang :
- UU No. 32 tahun 2004 tentang PERDA.
- UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat & Daerah.
- UU No. 8 tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 3 tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 tahun 2004 tentang PERDA menjadi UU.
- UU No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No. 32 tahun 2004
- Memperhatikan aspek demokratif, keadilan, pemerataan, potensi, dan keanekaragaman daerah.
- Didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
- Otonomi daerah yang luas & utuh diletakkan pada kabupaten kota, provinsi merupakan otonomi terbatas
- Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi.
- Kemampuan Ekonomi.
- Jumlah Penduduk.
- Luas Daerah.
- Pertahanan dan keamanan nasional.
- Syarat-syarat yang memungkinkan daerah melaksanakan pembangunan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus